fhirman-ilham.blogspot.com

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sabtu, 09 Maret 2013


Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, namanya konsumen mesti cerdas akan perlindungan akan dirinya sendiri tentu saja dalam hal ini konsumen itu sendiri. Bagaimana konsumen bisa dikatakan cerdas jika tidak perduli akan perlindungan akan dirinya sendiri. Konsumen cerdas selalu teliti mempertimbangkan sebelum membeli barang atau jasa, daripada menyesal kemudian. Seperti yang sering dikatakan oleh Gita Wirjawan yang tidak lain adalah Menteri Perdagangan saat ini yaitu antara penjual dan pembeli atau konsumen harus ada hubungan keterikatan yang baik sehingga dalam proses jual beli sama-sama diuntungkan, bukan dalam hal ini penjual untung  tapi pembeli atau konsumen merasa dirugikan. Untuk menjadi pembeli atau konsumen yang cerdas tidak begitu sulit hanya masalah kemauan dari konsumen itu sendiri. Lebih baik sedikit teliti diawal sebelum membeli, daripada justru menyesal atau rugi pada kemudian hari. Jadilah konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Berikut kiat-kiat untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen :
  1. Membeli barang dengan cermat, hati-hati, dan teliti. Sebagai konsumen tidak hanya tergiur akan murahnya harga, namun cerdas dalam memilih kealitas barang tau jasa yang akan dibeli.
  2. Mengecek tanggal kadaluarsa atau kartu garansi barang atau pelayanan purna khususnya terutapa pada produk seperti elektronik speda motor sebagau konsumen yang cerdas mendapat pelayanan seperti service yang memadai serta spareparts yang terjamin dan tersedia.
  3. Meneliti bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standart pemerintah yang telah ditetapkan. Sehingga sebagai konsumen tau bahwa produk yang dibeli telah memenuhi uji kelayakan untuk keselamatan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
  4. Yang tidak kalah penting lagi sebagai konsumen juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai konsumen mengutamakan untuk membeli produk-produk dalam negeri, melindungi kelestarian alam menjaga lestarinya lingkungan.
  5. Mengutamakan dalam membeli suatu produk lebih kepada kebutuhan daripada hanya sekedar memenuhi keinginan. Mengutamakan gaya hidup yang sehat untuk makanan.
Konsumen yang cerdas mengetahui akan hak dan kewajiban tidak hanya tahu namun juga paham perlindungan konsumen, yang hak dan kewajiban konsumen ini telah diatur dalam undang-undang oleh pemerintah. Ini sebagai bentuk keperdulian perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia. Pemahaman terhadap undang-undang perlindungan konsumen diharapkan mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi, yang hasilnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakan konsumen itu sendiri. Namun hal ini tidak akan berjalan sempurna jika tidak didukung oleh konsumen atau masyarakat pada umumnya untuk terwujudnya konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Pengawasan Pemerintah demi terwujudnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Pengawasan terhadap produk pangan atau non-pangan terus ditingkatkan oleh kementerian perdagangan di Indonesia khususnya. Hal ini dilakukan demi terwujutnya konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Disamping bertujuan kepada perlindungan konsumen, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan terus melakukan monitoring secara terus menerus untuk terwujudnya keadaan yang tentram saling menguntungkan antara pedagang dan pembeli atau konsumen itu sendiri. Hal ini ditekankan dalam penyampaiannya oleh Wakil Menteri Perdangan yang disampaikan oleh Bayu Krisnamurthi dalam acara menyampaikan keputusan pengawasan barang yang ada di pasaran dan jasa yang disampaikan pada bulan Januari 2013 bertempat di kantor Kementrian Perdagangan. Adanya pengawasan ini dilaksanakan untuk memacu peningkatan kwalitas produksi dan pemakaian produk barang atau jasa dari dalam negeri juga untuk menjadi solusi pasar dalam menghadapi beredarnya barang import yang tidak mengacu pada standart yang telah ditentukan. Hal senada juga disampaikan oleh Nus Nuzulia selaku Dirjen Stararisasi Perlindungan konsumen. Dikatakan oleh Nus Nuzulia bahwa pemerintah melakukan monitoring terhadap barang dan jasa yang beredar di masyarakat demi meningkatnya perlindungan konsumen dalam hal kualitas. Untuk selama ini masih cukup banyak jasa dan barang yang beredar di masyarakat yang belum mengacu pada peraturan standart yang dibuat oleh pemerintah. Di Hal ini bisa terwujut dengan adanya kerjasama saling mendukung antara konsumen dengan pemerintah demi terwujudnya konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Wujud pengawasan pemerintah demi terwujudnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Antara bulan November – Desember 2012 pemerintah melakukan pengawasan Tahap VI, dalam rentang waktu tersebut masih ditemukan 100 produk yang masih belum mangacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku pada saat ini, dengan rincian data sebagai berikut :
  • 8 produk telah diduga melanggar aturan (SNI) Standart Nasional Indonesia.
  •  29 produk telah diduga melanggar aturan (MKG) Manual dan Kartu Garansi.
  • 62 produk telah diduga melanggar aturan label penggunaan Bahasa Indonesia.
  • 1 produk telah diduga melanggar aturan ketentuan cara pengawasan distribusinya.
Selama periode tahun 2012 ada 621 produk yang telah diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dibandingkan daripada tahun 2011 berarti justru meningkat 28 produk yang telah diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan rincian 39% produk lokal dan 61% produk luar negeri alias import. Dengan data-data sebagai berikut :
  • 34% telah diduga melanggar aturan (SNI) Standart Nasional Indonesia.
  • 22% telah diduga melanggar aturan (MKG) Manual dan Kartu Garansi.
  • 43% telah diduga melanggar aturan label penggunaan Bahasa Indonesia.
  • 1% telah diduga melanggar aturan ketentuan cara pengawasan distribusinya.
Dikelompokkan sesuai dengan jenis produknya :
  •  39% dari produk alat listrik dan elektronika
  • 20% dari produk peralatan rumah tangga
  • 13% dari produk spareparts kendaraan
  •  Lain-lain dari produk dari produk bahan bangunan, produk makanan dan minuman, dan Tekstil.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut sebagai upaya pemerintah sebagai perlindungan terhadap konsumen, yang pemerintah sudah proses ke jalur hukum, antara lain :
  • 2 produk sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan
  • produk tidak dapat diproses akibat tersangka telah meninggal dunia
  • Produk yang lainnya sementara dalam tahap penyidikan
Dan sebagai tindak lanjut pelanggaran dalam bentuk administrasi, juga sudah diberikan kepada para pengusaha dari 348 produk berupa peringatan tertulis, 8 produk harus ditarik dari pasaran, dibina dalam wadah asosiasi, dan dipanggilnya para pengusaha untuk keperluan untuk dikumpulkan data dan keterangnnya. Demikian bentuk nyata dari pemerintah pengawasan produk barang dan jasa guna mendukung terwujudnya konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Bagi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, bisa mengunjungi situs resmi  Kementrian Perdagangan Republik Indonesia bisa mengunjungi website berikut http://ditjenspk.kemendag.go.id

0 komentar

Posting Komentar