fhirman-ilham.blogspot.com

Free Download Backtrack 4

Rabu, 01 Mei 2013

TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN - BackTrack adalah, sebuah aplikasi lebih atau sekelompok aplikasi terutama ditujukan untuk audit keamanan informasi.
BackTrack disajikan melalui suatu distribusi GNU / Linux, khususnya berbasis Ubuntu, dan penggunaannya kita dapat memilih untuk menginstalnya di hard disk kita sebagai sistem operasi alternatif.

Dengan BackTrack kita membuang berbagai macam alat yang memungkinkan kita untuk melakukan tes terbatas, diagnosis, dan cross-cek, semuanya berkaitan dengan aspek-aspek penting ketika mengevaluasi keamanan informasi peralatan dianalisis.
Kita harus ingat fakta bahwa, berbeda dengan fungsi besar yang menggabungkan BackTrack, untuk mendapatkan kinerja yang baik akan diperlukan untuk mengandalkan setidaknya beberapa pengetahuan dasar untuk menggunakannya. Pokoknya, di situs resmi ada banyak bantuan tutorialsavailable untuk pilihan yang berbeda dari instalasi, penggunaan karakteristik unik dari BackTrack, kustomisasi distribusi, dll


Alat-alat yang bisa kita gunakan dengan BackTrack diklasifikasikan menurut fungsi mereka dalam kelompok-kelompok berikut:
  1. Pencacahan: Dengan alat sini termasuk kami akan bisa mendapatkan informasi tentang peralatan yang ditentukan, seperti Kernel, Sistem Operasi, dll
  2. Exploit Archives: Semua eksploitasi yang terkandung di sini.
  3. Fuzzers: Alat untuk mencari kegagalan protokol.
  4. Spoofing: Teknik-teknik penyamaran kriminal seperti perubahan IP, pemalsuan tabel ARP, dll Apakah dikumpulkan di sini.
  5. Tunnelling: Untuk menerapkan protokol bersih atas yang lain.
  6. Alat Forensik: Ini adalah analisis penuh untuk sistem-sistem yang telah menderita beberapa jenis serangan, sehingga kerusakan yang disebabkan serangan dapat tetap dan masa depan dihindari.
Potensi BackTrack sangat besar diberi alat menggabungkan, itulah sebabnya perawatan khusus harus diambil dalam penggunaannya, melakukannya selalu dari sudut pandang yang bertanggung jawab, karena beberapa fungsinya dapat melanggar hukum.

0 komentar

Posting Komentar